A. Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Kekosongan Kekuasaan
Jepang terjun sebagai Negara imperialis mengikuti
jejak bangsa barat. Hal ini di awali dengan penghancuran pangkalan Angkatan
Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawaii. Setelah hancurnya Pearl Harbour
Jepang semakin leluasa dalam gerakan imperialisnya. Dalam menghadapi gerakan
jepang, negara barat membentuk suatu pasukan gabungan yang disebut Front ABCD (America, British / Inggris,
China, Dutch / Belanda). Dari pembentukan front ini tidak bisa membuahkan hasil
apapun untuk menekan gerak Jepang. Namun, pada pertempuran di Laut Karang
tanggal 7 Mei 1945 pasukan jeang mengalami kekalahan yang luar biasa.
Sejak
dari kekalahan di Laut Karang, posisi Jepang sangat terdesak di Asia Pasifik.
Dan puncaknya adalah pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan
9 Agustus 1945 oleh Amerika Serikat. Hancurnya kota andalan Jepang tersebut
membuat Jepang menyerah kepada sekutu tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus
!945. Sementara itu, pemerintahan pendudukan Jepang di wilayah Indonesia sudah
tidak menjalankan perannya lagi. Di tanggal itu pula Indonesia mengalami vacuum
of power atau kekosongan kekuasaan. Dan keadaan ini baik untuk Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaannya.
- Perbedaan Pendapat Dan Peristiwa Rengasdengklok
Perbedaan
pendapat terjadi ketika para pemuda yang melihat kekosongan kekuasaan di
Indonesia ingin segera di proklamirkan mengenai wilayah Indonesia. Namun, pada
golongan tua menolak untuk segera memerdekakan diri dengan cara sendiri.
Golongan tua berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan melalui
revolusi secara terorganisasi. Hal ini memicu perbedaan pendapat mengenai
masalah kemerdekaan antara golongan tua dan golongan muda.
Perbedaan pendapat mengenai cara pelenpasan diri dari
Jepang mendorong pemuda untuk membawa Soekarno-Hatta (golongan tua) ke
Rengasdengklok tanggal 16 Agustus 1945, agar jauh dari pengaruh pemerintah
pendudukan Jepang. Rengasdengklok dipilih karena berada jauh dari jalan raya
utama Jakarta-Cirebon. Di samping itu mereka dengan mudah dapat mengawasi
tentara Jepang yang hendak datang ke Rengas dengklok. Setelah perundingan di
daerah Rengasdengklok tersebut tercapai bahwa proklamasi Indonesia akan
dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara golongan tua dan golongan muda
yang berisikan tentang kesepakatan bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia harus
dilaksanakan di Jakarta.
B.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Perumusan Naskah Proklamasi Dan Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Dalam perumusan naskah proklamasi itu Ir. Soekarno
membuat suatu konsep dan kemudian disempurnakan dengan paendapat dari Drs. Moh
Hatta dan Ahmad Soebardjo. Saat menjelang subuh naskah proklamasi berhasil
diselesaikan. Ketika naskah proklamasi selesai dibuat timbul masalah mengenai
penandatanganan teks proklamasi tersebut. Sukarni sebagai wakil dari golongan
muda mengusulkan agar yang menandatangani naskah proklamasi adalah
Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul Sukarni itu disetujui dengan
baik para hadirin yang menyaksikan dalam pembuatan naskah proklamasi. Setelah
mendapat persetujuan dari para hadirin, maka Soekarno meminta Sayuti Melik
untuk mengetik sesuai dengan naskah tulisan tangannya yang telah mengalami
perubahan-perubahan yang telah disepakati.
Soekarno
menganggap bahwa apabila proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di
Lapangan Ikada dikawatirkan akan mengalami kegagalan akibat terjadinya
bentrokan antara rakyat Indonesia dengan pihak Jepang. Oleh karena itu,
disepakati bahwa pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di
depan rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada hari Jumat
17 Agustus 1945 pikul 10.00 WIB (pertengahan bulan Ramadhan).
- Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
Tesk
proklamasi kemerdekaan Indonesia itu merupakan pernyataan untuk merdeka atau
membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan bangsa atas bangsa dan negara
Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan emas yang
menghubungkan dan menghantarkan bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat
baru, yaitu kehidupan yang bebas tanpa tekanan dan ikatan. Proklamasi adalah
seruan yang bersifat legal (berdasarkan hukum) dan resmi. Oleh karena itu,
proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dijadikan seagai tonggal pembaharuan
kehidupan bangsa Indonesia di segala bidang kehidupan.
C.
Penyebarluasan Berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Penyebarluasan Berita Proklamasi Dan Dukungan Rakyat Terhadap Proklamasi
Sambutan dan dukungan terhadap proklamasi cukup luas dikalangan
masyarakat Indonesia. Berita proklamasi disiarkan melalui jaringan radio yang telah dikuasai
oleh Jepang, kantor berita Jepang, Domei dapat dikacaukan hingga berita
kemerdekaan Indonesia dapat tersebar ke luar negeri melalui jaringan Jepang
sendiri. Selain dari media radio, pemberitaan kemerdekaan Indonesia juga
tersebar melalui surat kabar, yaitu surat kabar Tjahaja yang terbit di Bandung dan Soeara Asia di Surabaya. Pemberitaan mengenai kemerdekaan Indonesia
menyebar ke seluruh pelosok Jawa, kemudian menyeberang menuju ke Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Tidak berhenti pada radio dan surat kaba,
pemberitaan Proklamasi Kemerdekaaan Indonesia juga disebarkan melalui
selebaran-selebaran.
Dukungan
rakyat juga terbentuk dalam berbagai peristiwa seperti berikut:
a. Rapat
Raksasa di Lapangan Ikada
Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 19 Agustus 1945 yang dipelopori oleh Komite Aksi Menteng
31 dengan tujuan agar pemimpin bangsa Indonesia dapat berbicara langsung di
hadapan rakyat Indonesia.
b. Pernyataan
Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Setalah
Indonesia merdeka, UUD 1945 disahkan sebagai UUD negara Republik Indonesia
Merdeka oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam upaya mewujudkan negara
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Sri
Sultan Hamengku Buwono XI sebagai Sultan Ngayokyakarto Hadiningrat memberikan
dukungan terhadap proklamasi Indonesia. Melalui pernyataan Sri Sultan Hamengku
Buwono XI yang menyatakan bahwa negeri Ngayokyakarto Hadiningrat bergabung
dengan Negara Republik Indonesia dengan status daerah keistimewaan karena
bersifat Kerajaan. Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono XI itu mendapat
sambutan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungn serta
mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia.
- Tindakan-tindakan Heroik di Berbagai Kota
Semantara itu di seluruh
daerah kekuasaan Republik Indonesia terjadi perebutan kekuasaan, baik secara
kekerasan atau dengan cara perundingan. Tindakan-tindakan bangsa Indonesia
dalam merebut kekuasan dari tangan Jepang dilakukan dengan merebut
tempat-tempat yang dianggap penting dan merebut persenjataan. Daerah-daerah
tersebut sebagai berikut:
a. Surabaya
Selama bulan
Septembaer terjadi perebutan senjata di gudang mesiu Don Bosco dan Markas
Pertahanan di Jawa Timur, serta pabrik-pabrik besar di kota dan Pangkalan
Angkatan Laut Jepang. Pada tanggal 22 September terjadi Insiden bendera di
Hotel Yamato, yaitu sebuah insiden ketika orang Belanda bekas tawanan Jepang menduduki
hotel itudengan bantuan sekutu. Orang-orang Belanda mengibarkan bendera Belanda
di puncak tiang Hotel Yamato. Keadaan itu memancing kemarahan pemuda Indonesia.
Beberapa orang pemuda akhirnya memanjat atap hotel dan menurunkan bendera
Belanda dengan menyobek warna biru serta menaikkan kembali bendera Merah Putih.
b. Yogyakarta
Perebutan
kekuasaan diaderah Yogyakarta dilakukan secara serentak dimulai tanggal 26
September 1945. Sejak pukul 10.00 pagi semua pegawai instansi pemerintahan dan
perusahaan yang dikuasai oleh Jepang menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah
Republik Indonesia. Pada tanggal 27 September 1945, KNI (Komite Nasional
Indonesia) daerah Yogyakarta mengumumkan bahwa kekuasaan di daerah itu telah
berada di tangan pemerintahan Republik Indonesia.
c. Semarang
Pada tanggal 14
Oktober 1945, 400 orang tawanan Jepang dari pabrik gula Cipiring diangkut oleh
pemuda Indonesia ke Semarang dengan rencana untuk menawannya di penjara
Bulu. Dalam perjalanan, sebagian tawanan
itu berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Batalion Kido.
Para pemuda
menjadi marah dan melakukan perebutan serta pendudukan terhadap kantor
pemerinthan Jepang di Indonesia. Pasukan Jepang ditangkap dan ditawan. Namun,
pada keesokan harinya pasukan Jepang melakukan penyerbuan ke Semarang.
Terjadilah pertempuran lima hari di Semarang. Korban yang jatuh diperkirakan
990 orang dari kedua belah pihak.
D. Proses
Pembentukan Negara Dan Pemerintahan Beserta Kelengkapannya
1.
Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan
Presiden
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan siding untuk pertama kalinya dengan keputusan
mengesahkan dan menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Siding ini adalah kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang
membahas masalah Rancangan Undang-undang dasar. Pada waktu sidang PPKI membahas
Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sekaligus
memilih presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan Soekarno menjadi presiden,
dan Moh Hatta sebagai wakil presiden. Ternyata ususl tersebut diterima secara
bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak dua
kali.
- Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
Pada hari Minggu tanggal 19
Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidangnya. Presiden Soekarno menunjuk Mr. Ahmad
Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil
dan rapat dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
Tanggal 19 Agustus 1945 Soekarno, Moh. Hatta, Mr.
Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukarjo Wirjopranoto, dr. Buntara,
Mr.A.G Pringgodigdo, Sutarjo Kartohadikusumo, berkumpul untuk membahas
orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota KNI (Komite Nasional Indonesia
Pusat). Komite ini bertugas untuk membantu MPR dan DPR.
Pada tanggal 22 Agustus 1945
rapat PPKI dilanjutkan. Dan menghasilakan keputusan sebagai berikut:
1.
KNI adalah badan
yang akan berfungsi sebagai DPR sebelum pemilihan umum diselenggarakan dan
disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
2.
PNI dirancang
menjadi partai tunggal negara republic Indonesia, namun dibatalkan.
3.
BKR berfungsi
sebagai penjaga keamanan akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Kasman
Singodimedjo dan Suwirjo sebagai sekertaris.
4. Pembentukan
Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah
Dalam konstitusi
disebutkan bahwa bentuk negara Republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum
di dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah negara kesatuan. Konsekuensi dari dibentuk
negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang memiliki
kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara. Oleh
karena itu, pada sidang lanjutan PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibahas mengenai
pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah
seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda
dari Sabang sampai Merauke.
Masing-masing
provinsi diperintah oleh kepala daerah dengan jabatan Gubernur. Sesuai dengan
pasal 18 UUD 1945 bahwa seorang kepala daerah diberikan wewenang dalam
menyelenggarakan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam membantu pemerintahannya, Gubernur diberi wewenang
membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan aturan daerah sebagai pelengkap
dalam menjalankan tugas pemerintahan atasa daerah yang dikuasainya.
Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah
diatur berdasarkan perundang-undangan pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar