Jumat, 29 Januari 2016

upaya mempersiapkan kemerdekaan indonesia

Upaya-Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Perjuangan melawan Belanda sekitar tahun 1942 hampir dapat diselesaikan yaitu dengan menyerahnya Belanda terhadap Jepang pada 9 Maret 1942 tanpa syarat. Secara langsung kebijakan politik di Indonesia dikendalikan oleh Jepang atau bangsa Indonesia beralih jajahan dari Belanda menjadi oleh Jepang, dalam waktu 1942–1945. Namun, sekitar tahun 1944 terjadi perang Pasifik antara Jepang dengan sekutu. Jepang pun mengalami kekalahan dalam perang tersebut. Akibatnya, sekitar 9 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji tentang kemerdekaan Indonesia, dengan maksud untuk menarik simpati bangsa Indonesia. 

Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakuci Herada mengumumkan dibentuknya badan khusus untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan terlahirlah organisasi yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Anggota BPUPKI ini terdiri atas 60 orang Indonesia yang memiliki hak suara, serta 7 orang bangsa Jepang tetapi tidak memiliki hak suara, dengan ketuanya yang ditunjuk adalah Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945 oleh seluruh anggota dan dua orang tokoh dari Jepang yang bukan anggota. Badan ini langsung mengadakan sidang sejak 29 Mei– 1 Juni 1945 dengan maksud membicarakan filsafat negara yang akan dijadikan landasan. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara itu adalah Muhamad Yamin, Supomo, dan Soekarno.

Pada sidang 29 Mei 1945, Muhamad Yamin mengajukan rancangan untuk dasar negara,
yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sementara, pada 31 Mei 1945 kembali diadakan sidang, dan ada usulan dari Supomo mengenai rancangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada sidang berikutnya pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

Kemudian persidangan itu ditunda dan akan dimulai kembali rencananya pada Juli 1945. Tetapi pada 22 Juni 1945 sembilan orang anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Muhamad Yamin, Ahmad Subardjo, A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia kecil yang menghasilkan dokumen yang berisi asa dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen tersebut kemudian di kenal dengan nama Piagam Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
  1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariatsyariat Islam bagi para pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan sebagai Mukadimah Undang- Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada bagian pertama, yaitu
“Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, 
hal ini dilakukan karena mempertimbangkan pen duduk Indonesia yang saat itu pun sudah
menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta selengkapnya adalah seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.

Persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam persidangan kali ini yang dibicarakan ialah rencana pembuatan Undang-Undang Dasar dan rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11 Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh orang tersebut yaitu:
No.
Nama
No.
Nama
No.
Nama
1.
Ir. Soekarno
8.
K.H. Wahid Hasjim
15.
Mr. R.P. Singgih
2.
R. Otto Iskandardinata
9.
Parada Harahap
16.
Tan Eng Hoa
3.
B.P.H. Purbaya
10.
Mr. J. Latuharhary
17.
dr. P.A. Husein Djajadiningrat
4.
K.H. Agus Salim
11.
Mr. Susanto Tirtoprojo
18.
dr. Sukirman Wirjosandjojo
5.
Mr. Akhmad Sobardjo
12.
Mr. Sartono
19.
A.A. Maramis
6.
Mr. Soepomo
13.
 K.P.R.T. Wongso Negoro
20.
Miyano
7.
Mr. Maria Ulfah Santoso
14.
K.R.T.H. Wuryaningrat
-
-
Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan. Pada saat itu Jepang memberikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat. Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar