Upaya-Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Perjuangan melawan Belanda sekitar tahun 1942 hampir dapat diselesaikan yaitu dengan menyerahnya Belanda terhadap Jepang pada 9 Maret 1942 tanpa syarat. Secara langsung kebijakan politik di Indonesia dikendalikan oleh Jepang atau bangsa Indonesia beralih jajahan dari Belanda menjadi oleh Jepang, dalam waktu 1942–1945. Namun, sekitar tahun 1944 terjadi perang Pasifik antara Jepang dengan sekutu. Jepang pun mengalami kekalahan dalam perang tersebut. Akibatnya, sekitar 9 September 1944 Perdana Menteri Kaiso memberikan janji tentang kemerdekaan Indonesia, dengan maksud untuk menarik simpati bangsa Indonesia.
Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakuci Herada mengumumkan dibentuknya badan khusus untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan terlahirlah organisasi yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Anggota BPUPKI ini terdiri atas 60 orang Indonesia yang memiliki hak suara, serta 7 orang bangsa Jepang tetapi tidak memiliki hak suara, dengan ketuanya yang ditunjuk adalah Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945 oleh seluruh anggota dan dua orang tokoh dari Jepang yang bukan anggota. Badan ini langsung mengadakan sidang sejak 29 Mei– 1 Juni 1945 dengan maksud membicarakan filsafat negara yang akan dijadikan landasan. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara itu adalah Muhamad Yamin, Supomo, dan Soekarno.
Pada sidang 29 Mei 1945, Muhamad Yamin mengajukan rancangan untuk dasar negara,
yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Sementara, pada 31 Mei 1945 kembali diadakan sidang, dan ada usulan dari Supomo mengenai rancangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada sidang berikutnya pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.
Kemudian persidangan itu ditunda dan akan dimulai kembali rencananya pada Juli 1945. Tetapi pada 22 Juni 1945 sembilan orang anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Muhamad Yamin, Ahmad Subardjo, A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakar, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia kecil yang menghasilkan dokumen yang berisi asa dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen tersebut kemudian di kenal dengan nama Piagam Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariatsyariat Islam bagi para pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan sebagai Mukadimah Undang- Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada bagian pertama, yaitu
“Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”,
hal ini dilakukan karena mempertimbangkan pen duduk Indonesia yang saat itu pun sudah
menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta selengkapnya adalah seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.
Persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam persidangan kali ini yang dibicarakan ialah rencana pembuatan Undang-Undang Dasar dan rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11 Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh orang tersebut yaitu:
No.
|
|
No.
|
|
No.
|
|
1.
|
Ir. Soekarno
|
8.
|
K.H. Wahid Hasjim
|
15.
|
Mr. R.P. Singgih
|
2.
|
R. Otto Iskandardinata
|
9.
|
Parada Harahap
|
16.
|
Tan Eng Hoa
|
3.
|
B.P.H. Purbaya
|
10.
|
Mr. J. Latuharhary
|
17.
|
dr. P.A. Husein Djajadiningrat
|
4.
|
K.H. Agus Salim
|
11.
|
Mr. Susanto Tirtoprojo
|
18.
|
dr. Sukirman Wirjosandjojo
|
5.
|
Mr. Akhmad Sobardjo
|
12.
|
Mr. Sartono
|
19.
|
A.A. Maramis
|
6.
|
Mr. Soepomo
|
13.
|
K.P.R.T. Wongso Negoro
|
20.
|
Miyano
|
7.
|
Mr. Maria Ulfah Santoso
|
14.
|
K.R.T.H. Wuryaningrat
|
-
|
-
|
Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan. Pada saat itu Jepang memberikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat. Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.
ersiapan Kemerdekaan
Indonesia
Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik sudah semakin Jelas, pada 1 Maret
1945 kemudian Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu
badan khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yang bernama Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting
mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka. Anggota dari BUPKI terdiri
atas 60 orang tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang (mereka
tidak mempunyai hak suara) diketuai oleh KRT Radjiman Widyodiningrat dan
wakil ketua R. Surono dan seorang lagi orang Jepang.
BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada 29 Mei
sampai 1 Juni 1945 yang membicarakan dasar filsafat Negara Indonesia
Merdeka yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Tokoh-tokoh yang
mengusulkan dasar Negara diantaranya :
· Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh Yamin mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka di antaranya :
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri kehutanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
· Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengajukan
lima rancangan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Mufakat dan Demokrasi
d. Musyawarah
e. Keadilan sosial
· Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka yang diberi nama Pancasila,
yaitu :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah persidangan pertama itu selesai, BPUPKI menunda persidangan
hingga bulan Juli 1945. Namun pada tanggal 22 Juni 1945, Sembilan orang
anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad
Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakkar, Wachid Hasyim, H. Agus
Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia Sembilan atau panitia
kecil. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan
tujuan Indonesia Merdeka. Dokumen ini lebih dikenal dengan nama Piagam
Djakarta yang isinya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam
bagi para pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Tarauchi menyetujui pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi
Iinkai menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga orang
tokoh bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr.
Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon/Dalat untuk memenuhi
panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Tarauchi guna
menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya
dibentuk PPKI dan wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas jajahan
Belanda.
2. Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Landasan dasar nasional Landasan ini tercermin di dalam Pembukaan UUD
1945, sekaligus merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun
pokok-pokok isi Pembukaan UUD 1945 adalah :
a. Bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. Dan perjuangan kemerdekaan itu telah sampailah pada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan
makmur.
c. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
d. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Landasan dasar Internasional Untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia
merdeka dan sebagai bukti-bukti internasional tentang hak-hak dari
segala bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka dapat kita teliti
deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam-piagam bersejarah seperti :
1. Piagam Atlantik, 14 Agustus 1941 yang ditandatangani oleh
Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston
Churchiil (Perdana Menteri Inggris). Isi pokok dari piagam itu adalah :
a. Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari
penduduk asli.
b. Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk
pemerintahannya sendiri.
c. Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa
takut dan bebas dari kemiskinan.
2. Piagam San Fransisco, merupakan Piagam PBB yang diresmikan dan
ditandatangani oleh 50 negara sebagai negara yang pertama menjadi
anggotanya.
Berdasarkan kedua piagam itu, maka bangsa Indonesia berhak menentukan
nasib sendiri, berhak hidup bebas dari kemiskinan serta rasa takut. Maka
berdasarkan piagam tersebut pula, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
memiliki kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Copy the BEST Traders and Make Money :
http://bit.ly/fxzulu
ersiapan Kemerdekaan
Indonesia
Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik sudah semakin Jelas, pada 1 Maret
1945 kemudian Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu
badan khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yang bernama Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting
mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka. Anggota dari BUPKI terdiri
atas 60 orang tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang (mereka
tidak mempunyai hak suara) diketuai oleh KRT Radjiman Widyodiningrat dan
wakil ketua R. Surono dan seorang lagi orang Jepang.
BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada 29 Mei
sampai 1 Juni 1945 yang membicarakan dasar filsafat Negara Indonesia
Merdeka yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Tokoh-tokoh yang
mengusulkan dasar Negara diantaranya :
· Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh Yamin mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka di antaranya :
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri kehutanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
· Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengajukan
lima rancangan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Mufakat dan Demokrasi
d. Musyawarah
e. Keadilan sosial
· Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka yang diberi nama Pancasila,
yaitu :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah persidangan pertama itu selesai, BPUPKI menunda persidangan
hingga bulan Juli 1945. Namun pada tanggal 22 Juni 1945, Sembilan orang
anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad
Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakkar, Wachid Hasyim, H. Agus
Salim dan Abikusno Tjokrosujoso membentuk panitia Sembilan atau panitia
kecil. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan
tujuan Indonesia Merdeka. Dokumen ini lebih dikenal dengan nama Piagam
Djakarta yang isinya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam
bagi para pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Tarauchi menyetujui pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi
Iinkai menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga orang
tokoh bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr.
Radjiman Widyodiningrat berangkat ke Saigon/Dalat untuk memenuhi
panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Tarauchi guna
menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya
dibentuk PPKI dan wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas jajahan
Belanda.
2. Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Landasan dasar nasional Landasan ini tercermin di dalam Pembukaan UUD
1945, sekaligus merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun
pokok-pokok isi Pembukaan UUD 1945 adalah :
a. Bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. Dan perjuangan kemerdekaan itu telah sampailah pada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan
makmur.
c. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
d. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Landasan dasar Internasional Untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia
merdeka dan sebagai bukti-bukti internasional tentang hak-hak dari
segala bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka dapat kita teliti
deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam-piagam bersejarah seperti :
1. Piagam Atlantik, 14 Agustus 1941 yang ditandatangani oleh
Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston
Churchiil (Perdana Menteri Inggris). Isi pokok dari piagam itu adalah :
a. Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari
penduduk asli.
b. Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk
pemerintahannya sendiri.
c. Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa
takut dan bebas dari kemiskinan.
2. Piagam San Fransisco, merupakan Piagam PBB yang diresmikan dan
ditandatangani oleh 50 negara sebagai negara yang pertama menjadi
anggotanya.
Berdasarkan kedua piagam itu, maka bangsa Indonesia berhak menentukan
nasib sendiri, berhak hidup bebas dari kemiskinan serta rasa takut. Maka
berdasarkan piagam tersebut pula, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
memiliki kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Copy the BEST Traders and Make Money :
http://bit.ly/fxzulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar