Minggu, 28 Februari 2016

BAB II PEMBAHASAN A. PERKEMBANGAN POLITIK PADA AWAL KEMERDEKAAN


1.1. Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
Maklumat Politik 3 November 1945, yang dikeluarkan oleh Moh. Hatta, hadir sebagai sebuah peraturan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mengakomodasi suara rakyat yang majemuk. Akibatnya, munculah partai-partai politik dengan berbagai ideologi. Partai-partai politik tersebut mempunyai arah dan metode pergerakan yang berbeda-beda.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro.

      
Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada awalnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
1.2. Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
Dilatarbelakangi oleh berbagai situasi negara yang genting, seperti keadaan Jakarta di awal 1946, yang sangat rawan oleh teror dan intimidasi pihak asing , mengharuskan para petinggi bangsa untuk memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 untuk sementara waktu.
      
Pada dasarnya, posisi wewenang KNIP dikukuhkan melalui Maklumat X, 16 Oktober 1945, yang memberikan kuasa legislatif terhadap badan tersebut. Dengan maklumat itu, KNIP yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, berposisi seperti layaknya Dewan Perwakilan Rakyat untuk sementara waktu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Tugas Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan. KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
      
Sementara itu, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di tataran lebih rendah daripada presiden, seperti gubernur dan bupati.
1.3. Hubungan antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga Kepresidenan
Terdapatnya keragaman ideologi yang terbagi ke dalam golongan nasionalis, agama, dan sosialis-komunis pada era awal kemerdekaan ternyata mengandung implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan negara. Perubahan otoritas KNIP dan munculnya berbagai partai politik di Indonesia menjadi dua katalisator utama terhadap perubahan struktur kekuasaan pemerintahan. Naiknya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia juga memiliki andil dalam perubahan itu.
      
Lembaga kepresidenan sendiri telah dibentuk pada 2 September 1945, pada kesempatan itu, Presiden Soekarno membentuk susunan kabinet sebagai pelaksana eksekutif dari lembaga kepresidenan Indonesia. Hal itu merupakan manifestasi dari penguatan lembaga kepresidenan untuk dapat melaksanakan tugas negara dengan optimal.
Susunan kabinet yang dibentuk pada 2 September 1945, pada dasarnya, mencerminkan komposisi yang mewakili keragaman ideologi di Indonesia. Meskipun partai-partai politik baru bermunculan, setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945, kondisi keragaman ideologi ini telah berperan besar dalam susunan lembaga kepresidenan negara.

Jumat, 19 Februari 2016

Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia, PPKI langsung menyiapkan pemerintahan Negara RI. Terbentuklah pemerintahan yang dijalankan oleh KNIP. Selain itu, untuk memperkuat sendi-sendi hukum sebagai dasar Negara telah ditetapkan UUD 1945. Dalam konstitusi itu disebutkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Jadi, konsekuensi dari bentuk Negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan ( pusat ) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.

Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dibahaslah mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke. MAsing-masing provinsi diperintah oleh seorang kepala daerah dengan jabatan gubernur.

Seorang gubernur sebagai kepala daerah harus membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan peraturan-peraturan daerah sebagai pelengkap dalam menjalankan tugas pemerintahan atas daerah yang dikuasainya itu. Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan pusat. Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah-daerah antara lain:

a. Lembaga Pemerintah Daerah
b. Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID )
c. Lembaga Teknis Daerah
d. Dinas Daerah
e. Wakil Kepala Daerah
f. Sekretariat Daerah

Wilayah yang diatur oleh seorang gubernur pada awal Indonesia merdeka sangatlah luas. Hal itu, membuat gubernur pun sulit untuk menjangkau daerahnya secera keseluruhan. Oleh karena itu, masing-masing daerah provinsi itu dibagi-bagi lagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang paling rendah yaitu desa. Di dalam daerha provinsi terdapat daerah –daerah kabupaten dan daerah keresidenan ( setingkat dengan kabupaten ). Daerah kabupaten dikepalai oleh seorang bupati. Sedangkan daerah keresidenan itu diperintah oleh seorang residen.

Daerah kabupaten dan keresidenan dibagi lagi menjadi beberapa daerah kecamatan untuk semakin memudahkan jalannya pemerintahan. Pada awal Indonesia merdeka, daerah kecamatan diperintah oleh seorang pundawa dan berkedudukan di ibukota kecamatan bersangkutan.

Daerah kecamatan terdiri dari daerah- daerah keluarahan dan daerah-daerah pedesaan. Kelurahan diperintah oleh seorang lurah, sedangkan desa diperintah oleh seorang kepala desa. Seorang lurah dibantu oleh RW dan selanjutnya dibantu oleh Ketua RT. Ketua RT itulah yang langsung berhadapan dengan rakyat. Sedangkan seorang kepala desa langsung berhubungan dengan rakyat yang diperintahnya.

Selasa, 09 Februari 2016

Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah pada awal kemerdekaan

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia, PPKI langsung menyiapkan pemerintahan Negara RI. Terbentuklah pemerintahan yang dijalankan oleh KNIP. Selain itu, untuk memperkuat sendi-sendi hukum sebagai dasar Negara telah ditetapkan UUD 1945. Dalam konstitusi itu disebutkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Jadi, konsekuensi dari bentuk Negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan ( pusat ) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.

Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dibahaslah mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke. MAsing-masing provinsi diperintah oleh seorang kepala daerah dengan jabatan gubernur.

Seorang gubernur sebagai kepala daerah harus membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan peraturan-peraturan daerah sebagai pelengkap dalam menjalankan tugas pemerintahan atas daerah yang dikuasainya itu. Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan pusat. Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah-daerah antara lain:

a. Lembaga Pemerintah Daerah
b. Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID )
c. Lembaga Teknis Daerah
d. Dinas Daerah
e. Wakil Kepala Daerah
f. Sekretariat Daerah

Wilayah yang diatur oleh seorang gubernur pada awal Indonesia merdeka sangatlah luas. Hal itu, membuat gubernur pun sulit untuk menjangkau daerahnya secera keseluruhan. Oleh karena itu, masing-masing daerah provinsi itu dibagi-bagi lagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang paling rendah yaitu desa. Di dalam daerha provinsi terdapat daerah –daerah kabupaten dan daerah keresidenan ( setingkat dengan kabupaten ). Daerah kabupaten dikepalai oleh seorang bupati. Sedangkan daerah keresidenan itu diperintah oleh seorang residen.

Daerah kabupaten dan keresidenan dibagi lagi menjadi beberapa daerah kecamatan untuk semakin memudahkan jalannya pemerintahan. Pada awal Indonesia merdeka, daerah kecamatan diperintah oleh seorang pundawa dan berkedudukan di ibukota kecamatan bersangkutan.

Daerah kecamatan terdiri dari daerah- daerah keluarahan dan daerah-daerah pedesaan. Kelurahan diperintah oleh seorang lurah, sedangkan desa diperintah oleh seorang kepala desa. Seorang lurah dibantu oleh RW dan selanjutnya dibantu oleh Ketua RT. Ketua RT itulah yang langsung berhadapan dengan rakyat. Sedangkan seorang kepala desa langsung berhubungan dengan rakyat yang diperintahnya.
Dukungan dan Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah – Setelah mempelajari bahasan ini, kalian diharapkan mampu memahami proses pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan di awal kemerdekaan sebagai syarat dari sebuah negara yang merdeka.



DUKUNGAN DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMERINTAHAN DI BERBAGAI DAERAH

Pentingnya pengakuan dari negara tetangga untuk kedaulatan sebuah negara merdeka dan kepentingan pengaturan administrasi dalam negeri menuntut pembentukan lembaga negara. Lembaga apa saja yang terbentuk di awal kemerdekaan ? Berikut penjelasannya.



Sebagai negara yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya, Indonesia harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara tetangga terhadap kedaulatannya. Hal ini mesti dimulai dengan adanya konsolidasi internal di kalangan tokoh-tokoh untuk membentuk kelengkapan negara dan lembaga pemerintahan lainnya di daerah Indonesia. Beberapa langkah pembentukan lembaga itu, antara lain :
1. SIDANG PPKI
Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama pasca kemerdekaan untuk melengkapi alat-alat pelaksana negara. Beberapa keputusannya, yakni :
a. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
b. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Membentuk Komite Nasional sebagai badan pembantu Presiden sebelum pembentukan DPR/MPR seperti tertuang dalam UUD 1945.
d. Penyempurnaan Sila Pertama Pancasila yang awalnya “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
e. Perubahan pada Pasal 6 UUD 1945, dari semula “Presiden ialah orang Indonesia Asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Beberapa keputusan yang diambil adalah sebagai syarat kelengkapan pemerintahan sebuah negara sekaligus untuk menjamin kebebasan beragama masyarakat yang majemuk.
Sidang ini berlanjut keesokan harinya, pada 19 Agustus 1945 dengan tiga keputusan penting, yaitu :
a. Menetapkan 12 Kementerian yang bertugas membantu pemerintah.
b. Membagi wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi dan menunjuk gubernurnya.
c. Akan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali bersidang dan mengambil tiga keputusan, yakni :
a. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berpusat di Jakarta.
b. Menetapkan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia.
c. Membentuk Badan Keamanan Rakyat.
2. PEMBENTUKAN BKR
Pada 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) seraya menyarankan kepada para pemuda eks anggota Peta, Heiho, Keibodan, dan KNIL masuk menjadi anggota BKR, baik pusat atau pun daerah. Pembentukan BKR tidak berjalan dengan baik karena banyaknya pertentangan dari tokoh-tokoh pemuda yang lebih menginginkan pembentukan ketentaraan untuk menjadi pasukan penjaga NKRI. Usulan ini ditolak pemerintah, dengan pertimbangan penyebutan istilah ‘tentara’ akan berdampak pada permusuhan dengan kekuatan-kekuatan asing.
Seiring dengan banyaknya perlawanan di daerah atas upaya pendudukan The Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan tentara Sekutu, maka pemerintah membubarkan BKR dan membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai wadah untuk mempersatukan perjuangan-perjuangan laskar di daerah. Pengumuman pembentukan dikeluarkan melalui Maklumat Pemerintah pada 6 Oktober 1945 dengan mengangkat Supriyadi, seorang eks pemimpin PETA, sebagai Menteri Keamanan Rakyat Republik Indonesia. Namun, nama yang disebut tidak pernah muncul sehingga pada 20 Oktober 1945, pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan.
3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
KNIP adalah produk dari rencana awal pembentukan Komite Nasional untuk membantu penyelenggaraan negara sehubungan dengan belum terbentuknya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagaimana digariskan dalam UUD 1945. Pada 29 Agustus 1945, KNIP terbentuk dan melaksanakan sidang pertama kali pada 16 Oktober 1945 dengan dua keputusan, yaitu :
a. Membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) dengan beranggotakan 15 orang.
b. Mengusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak kekuasaan legislatif selama DPR/MPR hasil Pemilu belum terbentuk.
Usulan ini diterima dengan baik dan kemudian ditindaklanjuti dalam Maklumat Wakil Presiden RI yang disusul dengan Maklumat Pemerintah yang mengumumkan anjuran pembentukan partai-partai politik untuk mendampingi partai politik awal, PNI. Pembentukan partai politik ini adalah hasil dari usulan BP-KNIP. Tercatat beberapa partai politik yang terbentuk setelah keluarnya Maklumat Pemerintah, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Kristen (PBI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
4. Pembentukan Kabinet
Pembentukan kabinet adalah realisasi dari hasil keputusan PPKI, 19 Agustus 1945 dengan membentuk 12 Kementerian dan sekaligus membagi wilayah RI ke dalam 8 provinsi. Pada 12 September 1946, terbentuklah kabinet pertama RI. Yang menjadi kesalahan adalah pembentukan kabinet yang disebut Kabinet Sjahrir sebagai kabinet parlementer yang mewajibkan mereka bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP) sehingga anggota kabinet senantiasa berganti karena dijatuhkan oleh parlemen (KNIP). Hal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945.
Untuk pembagian wilayah RI sendiri dilakukan oleh panitia kecil beranggotakan Ahmad Soebardjo, Soetardjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman Singodimejo.
Mereka membagi wilayah RI ke dalam delapan provinsi sebagai berikut :
1. Sumatera : dipimpin oleh Teuku Mohammad Hasan
2. Jawa Barat : dipimpin oleh Sutardjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah : dipimpin oleh Raden Pandji Suroso
4. Jawa Timur : dipimpin oleh R.A Suryo
5. Sunda Kecil : dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja
6. Maluku : dipimpin oleh J. Latuharhary
7. Sulawesi : dipimpin oleh G.S.J Ratulangi
8. Kalimantan : dipimpin oleh Pangeran Mohamad Nor

Rabu, 03 Februari 2016

2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI

1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI
Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baruyaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.
a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)
Hasil sidang I ini yaitu membahas rumusan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sokarno mengucapkan pidato tentang lima asas yang dikenal dengan istilah Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso membentuk panitia kecil yang merumuskan asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang kelak setelah mengalami sedikit perubahan ketika dijadikan Pembukaan UUD 1945.
b. Sidang II (10-17 Juli 1945)
Sidang BPUPKI ke-2 ini merupakan kelanjutan sidang panitia kecil. Hasil sidang yaitu membahas rancangan hukum dasar yang nantinya setelah Indonesia merdeka disahkan menjadi UUD 1945.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai Ir. Sukarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Pembentukan PPKI sebagai akibat dari bayangan kekalahan Jepang, karena pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima dibom oleh Sekutu.
Lebih-lebih setelah tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom oleh Sekutu lagi. Dalam situasi demikian tiga pemimpin Indonesia yaitu Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan dr. Rajiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalath, Vietnam Selatan oleh Marsekal Darat Terauchi. Ia menyampaikan keputusan pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Pelaksaaannya setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia yaitu meliputi seluruh Hindia-Belanda.
Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, dengan demikian berakhirlah Perang Pasifik. Bersamaan itu pula ketiga pemimpin yang pergi ke Dalath telah kembali ke tanah air.

Selasa, 02 Februari 2016

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara| Uraian secara singkat, Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar, pandangan, dan tujuan untuk mewujudkan cita-cita negara dan bangsa Indonesia. Dalam mendirikan suatu negara membutuhkan suatu landasan-landasan dasar yang disebut dengan pondasi. Landasan dasar atau pondasi dikenal dengan dasar negara. Umumnya dasar-dasar menjadi landasan suatu negara merupakan digali dari jiwa bangsa dan negara bersangkutan, seperti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.Tahukah kalian bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia ?,.. Enggak tahu, lihat dibawah ini.. ternyata butuh perjuangan dan proses yang sangat panjang..

Sejarah Proses Perumusan Pancasila

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Pembentukan BPUPKI 

Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).

BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
A. Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno

a. Mr. Mohammad Yamin 
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut..
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat

b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut...
1). Persatuan
2). Kekeluargaan
3). Keseimbangan lahir dan batin
4). Musyawarah
5). Keadilan sosial

c. Ir. Soekarno 
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...
1). Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

B. Sejarah Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.

Kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".  

D. Piagam Jakarta

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
E. Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

F. Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut...
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Senin, 01 Februari 2016

pembentukan departemen dan mentri-mentri

Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksana kan, yaitu pada 18 Agustus 1945 bertepatan dengan pelaksanaan Sidang PPKI, yang pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketata negaraan Indonesia.
Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapat nya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tentang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada 18 Agustus 1945.
Selain penetapan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut tentang persiapan dan pembetukan lembaga-lembaga ke negaraan sebagai pelengkap kehidupan pemerintah ber negara. Meskipun 19 Agustus 1945 hari Minggu, sidang PPKI tetap dilanjutkan.
Sebelum acara dimulai, Ir. Soekarno yang sudah men jadi presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan Kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk departemen dan bukan personalnya yang akan menjabat. Rapat kecil itu dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata, dan didapat keputusan sebagai berikut.
  1. Pembagian Wilayah
  2. Pembentukan Komite Nasional Daerah
  3. Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri
  4. Pembentukan aparat keamanan negara
Mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah maka dibentuklah wilayah-wilayah provinsi. Pada saat itu berdasarkan kesepakatan, wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur. Selanjutnya masih 19 Agustus 1945, pada malam hari secara terpisah Presiden Soekarno, Moh. Hatta, R. Otto Iskandardinata, Soekardjo Wirjopranoto, Sartono, Suwirjo, Buntara, A.G. Pringgodigdo dan dr. Tadjudin berkumpul di Jalan Gambir Selatan untuk membahas pemilihan orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) karena pada saat itu belum terbentuk MPR/DPR. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa KNI Pusat beranggotakan 60 orang. Rapat pertama KNI Pusat dilakukan di Gedung Komedi (sekarang Gedung Kesenian) pada 29 Agustus 1945.
Sidang PPKI masih berlanjut, dan pada 22 Agustus 1945 membahas tiga permasalahan yang sering dibicarakan pada rapatrapat sebelumnya. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, yang meng hasilkan keputusan sebagai berikut.
  1. KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat pusat dan daerah.
  2. Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara Indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.
  3. BKR (Badan Keaman Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Hari berikutnya setelah peristiwa proklamasi dan sidang PPKI, KNI Pusat mengadakan rapat pleno pada 16 Oktober 1945. Wakil presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. X yang isinya memberikan kekuasan dan wewenang legislatif bagi KNI Pusat untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR di bentuk. Kemudian Sutan Syahrir sebagai ketua Badan Pekerja KNI Pusat mendesak pemerintah, dan akhir nya pemerintah memberikan maklumat politik yang ditandatangani oleh wakil presiden. Adapun isi dari maklumat tersebut adalah Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik yang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aliran atau pahamnya secara terbuka. Pemerintah berharap supaya partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Per wakilan Rakyat yang direncanakan pada Januari 1946. Setelah dikeluarkannya maklumat politik itu, ternyata bermunculan partai politik, di antaranya Masyumi, PNI, Partai Buruh Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partai Kristen, Partai Katholik dan Partai Rakyat Sosialis.
Kita kembali membahas kelanjutan sidang PPKI. Pada 19 Agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemendepartemen dan menunjuk para menterinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementerian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang.



No
Jenis Menteri
Nama Menteri
1
Menteri Dalam Negeri
R.A.A Wiranata Kusumah
2
Menteri Luar Negeri
Mr. Ahmad Soebarjo
3
Menteri Keuangan
Mr. A. A. Maramis
4
Menteri Kehakiman
Prof. Mr. Dr. Soepomo
5
Menteri Kemakmuran
Ir. Surachman Cokroadisuryo
6
Menteri Keamanan Rakyat
Supriyadi
7
Menteri Kesehatan
dr. Buntaran Marmoatmojo
8
Menteri Pengajaran
Ki Hajar Dewantara
9
Menteri Penerangan
Mr. Amir Syarifudin
10
Menteri Sosial
Mr. Iwa Kusumasumantri
11
Menteri Pekerjaan Umum
Abikusno Cokrosuyoso
12
Menteri Perhubungan
Abikusno Cokrosuyoso



pembentukan komite indonesia pusat

Pembentukan Badan Badan Negara - Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anak buah KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
  • Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37 pasal.
  • Memilih dan membawa ceo tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
  • Presiden dan Wakil Presieden dibantu oleh suatu  Komite Nasional hingga terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV. Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan suatu  Komite Nasional.
Petinggi-petinggi KNIP
  • Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
  • Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
  • Adam Malik - Wakil Ketua III
Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh suatu  badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab terhadap KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Dampak dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya beberapa partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pemkabarhuan Nomor 5 mengenai pertanggungjawaban Materi Terhadap Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 sudah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer.
Maklumat Wakil President No X
KOMITE NASIONAL PUSAT Pemberian kekuasaan legislatief kepada Komite Nasional Pusat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SESUDAH MENDENGAR pembitjaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaja sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat dibentuk kekuasaannja jang hingga sekarang didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar hendaknja dikerdjakan oleh Komite Nosional Pusat dan supaja pekerdjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinja berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan bernama Dewan Pekerdja jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat;
  • MENIMBANG bahwa didalam keadaan jang genting ini perlu ada Badan jang ikut bertanggung djawab tentang nasib bangsa Indonesia, disebelah Pemerintah;
  • MENIMBANG selandjutnja bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakjat;
M e m u t u s k a n :
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, serta menjetudjui bahwa pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih diantara mereka dan jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat.
Djakarta,. 16 Oktober 1945.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Pendjelasan Maklumat Wakil Presiden No X
Karena terbukti ada salah faham tentang kedudukan, kewadjiban dan kekuasaan. Badan Pekerdja Komite Nasional, jang dibentuk oleh Rakjat pada tanggal 16/17 Oktober 1945 berhubung -dengan Maklumat Wakil Presiden Republik Indone¬sia No. X, maka dengan ini diberitahukan kepada umum seperti berikut :
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite'Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garisgaris besar dari pada haluan Negara dan mengingat gentingnja keadaan, pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerdjakan oleh sebuah Badan Pekerdja. Menurut putusan ini maka Badan Pekerdja iberkewadjibari dan berhak:
a. Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Badan Pekerdja tidak berhak tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.
b. Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang jang boleh mengenai segala matjam urusan Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang2 ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai jang dibawahnja. Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewadjiban Komite Nasiona.l Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasinoal Pusat (dan atas namanja Badan Pekerdja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan (uitvoering). Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden). Kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja jang diterangkan diatas (a dan
b) berlaku selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.