Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia, PPKI langsung menyiapkan pemerintahan Negara RI. Terbentuklah pemerintahan yang dijalankan oleh KNIP. Selain itu, untuk memperkuat sendi-sendi hukum sebagai dasar Negara telah ditetapkan UUD 1945. Dalam konstitusi itu disebutkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Jadi, konsekuensi dari bentuk Negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan ( pusat ) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.
Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dibahaslah mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke. MAsing-masing provinsi diperintah oleh seorang kepala daerah dengan jabatan gubernur.
Seorang gubernur sebagai kepala daerah harus membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan peraturan-peraturan daerah sebagai pelengkap dalam menjalankan tugas pemerintahan atas daerah yang dikuasainya itu. Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan pusat. Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah-daerah antara lain:
a. Lembaga Pemerintah Daerah
b. Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID )
c. Lembaga Teknis Daerah
d. Dinas Daerah
e. Wakil Kepala Daerah
f. Sekretariat Daerah
Wilayah yang diatur oleh seorang gubernur pada awal Indonesia merdeka sangatlah luas. Hal itu, membuat gubernur pun sulit untuk menjangkau daerahnya secera keseluruhan. Oleh karena itu, masing-masing daerah provinsi itu dibagi-bagi lagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang paling rendah yaitu desa. Di dalam daerha provinsi terdapat daerah –daerah kabupaten dan daerah keresidenan ( setingkat dengan kabupaten ). Daerah kabupaten dikepalai oleh seorang bupati. Sedangkan daerah keresidenan itu diperintah oleh seorang residen.
Daerah kabupaten dan keresidenan dibagi lagi menjadi beberapa daerah kecamatan untuk semakin memudahkan jalannya pemerintahan. Pada awal Indonesia merdeka, daerah kecamatan diperintah oleh seorang pundawa dan berkedudukan di ibukota kecamatan bersangkutan.
Daerah kecamatan terdiri dari daerah- daerah keluarahan dan daerah-daerah pedesaan. Kelurahan diperintah oleh seorang lurah, sedangkan desa diperintah oleh seorang kepala desa. Seorang lurah dibantu oleh RW dan selanjutnya dibantu oleh Ketua RT. Ketua RT itulah yang langsung berhadapan dengan rakyat. Sedangkan seorang kepala desa langsung berhubungan dengan rakyat yang diperintahnya.
Jumat, 19 Februari 2016
Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
gimna cranya pak?
BalasHapus