Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapat nya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tentang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada 18 Agustus 1945.
Selain penetapan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut tentang persiapan dan pembetukan lembaga-lembaga ke negaraan sebagai pelengkap kehidupan pemerintah ber negara. Meskipun 19 Agustus 1945 hari Minggu, sidang PPKI tetap dilanjutkan.
Sebelum acara dimulai, Ir. Soekarno yang sudah men jadi presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan Kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk departemen dan bukan personalnya yang akan menjabat. Rapat kecil itu dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata, dan didapat keputusan sebagai berikut.
- Pembagian Wilayah
- Pembentukan Komite Nasional Daerah
- Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri
- Pembentukan aparat keamanan negara
Sidang PPKI masih berlanjut, dan pada 22 Agustus 1945 membahas tiga permasalahan yang sering dibicarakan pada rapatrapat sebelumnya. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, yang meng hasilkan keputusan sebagai berikut.
- KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat pusat dan daerah.
- Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara Indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.
- BKR (Badan Keaman Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Kita kembali membahas kelanjutan sidang PPKI. Pada 19 Agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemendepartemen dan menunjuk para menterinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementerian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang.
No
|
Jenis Menteri
|
Nama Menteri
|
1
|
Menteri Dalam Negeri
|
R.A.A Wiranata Kusumah
|
2
|
Menteri Luar Negeri
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
3
|
Menteri Keuangan
|
Mr. A. A. Maramis
|
4
|
Menteri Kehakiman
|
Prof. Mr. Dr. Soepomo
|
5
|
Menteri Kemakmuran
|
Ir. Surachman Cokroadisuryo
|
6
|
Menteri Keamanan Rakyat
|
Supriyadi
|
7
|
Menteri Kesehatan
|
dr. Buntaran Marmoatmojo
|
8
|
Menteri Pengajaran
|
Ki Hajar Dewantara
|
9
|
Menteri Penerangan
|
Mr. Amir Syarifudin
|
10
|
Menteri Sosial
|
Mr. Iwa Kusumasumantri
|
11
|
Menteri Pekerjaan Umum
|
Abikusno Cokrosuyoso
|
12
|
Menteri Perhubungan
|
Abikusno Cokrosuyoso
|