Senin, 01 Februari 2016

pembentukan komite indonesia pusat

Pembentukan Badan Badan Negara - Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anak buah KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
  • Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37 pasal.
  • Memilih dan membawa ceo tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
  • Presiden dan Wakil Presieden dibantu oleh suatu  Komite Nasional hingga terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV. Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan suatu  Komite Nasional.
Petinggi-petinggi KNIP
  • Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
  • Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
  • Adam Malik - Wakil Ketua III
Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh suatu  badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab terhadap KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Dampak dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya beberapa partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pemkabarhuan Nomor 5 mengenai pertanggungjawaban Materi Terhadap Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 sudah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer.
Maklumat Wakil President No X
KOMITE NASIONAL PUSAT Pemberian kekuasaan legislatief kepada Komite Nasional Pusat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SESUDAH MENDENGAR pembitjaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaja sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat dibentuk kekuasaannja jang hingga sekarang didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar hendaknja dikerdjakan oleh Komite Nosional Pusat dan supaja pekerdjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinja berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan bernama Dewan Pekerdja jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat;
  • MENIMBANG bahwa didalam keadaan jang genting ini perlu ada Badan jang ikut bertanggung djawab tentang nasib bangsa Indonesia, disebelah Pemerintah;
  • MENIMBANG selandjutnja bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakjat;
M e m u t u s k a n :
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, serta menjetudjui bahwa pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih diantara mereka dan jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat.
Djakarta,. 16 Oktober 1945.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Pendjelasan Maklumat Wakil Presiden No X
Karena terbukti ada salah faham tentang kedudukan, kewadjiban dan kekuasaan. Badan Pekerdja Komite Nasional, jang dibentuk oleh Rakjat pada tanggal 16/17 Oktober 1945 berhubung -dengan Maklumat Wakil Presiden Republik Indone¬sia No. X, maka dengan ini diberitahukan kepada umum seperti berikut :
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite'Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garisgaris besar dari pada haluan Negara dan mengingat gentingnja keadaan, pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerdjakan oleh sebuah Badan Pekerdja. Menurut putusan ini maka Badan Pekerdja iberkewadjibari dan berhak:
a. Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Badan Pekerdja tidak berhak tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.
b. Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang jang boleh mengenai segala matjam urusan Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang2 ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai jang dibawahnja. Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewadjiban Komite Nasiona.l Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasinoal Pusat (dan atas namanja Badan Pekerdja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan (uitvoering). Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden). Kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja jang diterangkan diatas (a dan
b) berlaku selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar