Senin, 01 Februari 2016

pemnentukan negara indonesia

Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia - Dilihat dari hukum tata negara, Proklamasi Kemerdekaan 1945 berarti bahwa bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum sebelumnya. Tatanan Hindia Belanda ataupun tatanan hukum pendudukan Jepang.  Dengan kata lain, bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum Indonesia. Di dalamnya berisikan hukum Indonesia, yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia.

Sehari setelah proklamasi dikumandangkan, para pemimpin bekerja keras membentuk lembaga pemerintahan sebagaimana layaknya suatu negara merdeka. PPKI kemudian menyelenggarakan rapat pada 17 Agustus 1945. Atas inisiatif Soekarno dan Hatta, mereka merencanakan menambah sembilan orang sebagai anggota baru yang terdiri dari para pemuda, seperti Chairul Saleh dan Sukarni. Namun, para pemuda memutuskan untuk meninggalkan tempat karena menganggap PPKI adalah bentukan Jepang.


Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia
Rapat pertama PPKI untuk mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan di Pejambon Jakarta. Sebelumnya, Soekarno dan Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H.Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuku Mohammad Hassan untuk mengkaji rancangan pembukaan UUD. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta yang dianut oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945, khususnya berkaitan dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.

Hal ini perlu dikaji karena pemeluk agama lain merasa keberatan jika kalimat itu dimasukkan dalam UUD. Akhirnya, setelah dilakukan pembicaraan yang dipimpin oleh Hatta, dicapai kata sepakat bahwa kalimat tersebut dihilangkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat pleno dimulai pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Dalam membicarakan UUD ini, rapat berlangsung lancar.

Rapat berhasil menyepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Rancangan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD. Isi dari UUD meliputi Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan. Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.


Pada hari yang sama, dalam rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden, tampil Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara mufakat. Ia sendiri mengajukan Soekarno dan Hatta masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden. Tentunya hal ini sesuai dengan UUD yang baru disahkan. 

Dalam musyawarah untuk mufakat, secara aklamasi peserta sidang menyetujui dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.


Rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.


Setelah rapat menetapkan wilayah, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo menyampaikan laporannya. Panitia Kecil mengajukan tiga belas kementerian. Sidang kemudian membahas usulan tersebut dan menetapkan perihal kementerian. Selanjutnya, rapat memutuskan adanya dua belas departemen dan satu kementerian negara.

1. Menteri Luar Negeri Mr. Achmad Soebardjo
2. Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoema
Wakil Menteri Dalam Negeri Mr. Harmani
3. Menteri Keamanan Rakyat Soeljadikoesoemo
4. Menteri Kehakiman Prof. Dr. Soepomo
5. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin
Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo
6. Menteri Keuangan Dr. Samsi Sastrawidagda
7. Menteri Kemakmuran Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
8. Menteri Pekerjaan Umum Abikoesno Tjokrosoejoso
9. Menteri Perhubungan Abikoesno Tjokrosoejoso
10. Menteri Sosial Iwa Koesoemasoemantri
11. Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara
12. Menteri Kesehatan Dr. Boentaran Martoatmodjo

Menteri Negara :

Mohammad Amir
Wahid Hasjim
Mr. Sartono
A. A. Maramis

Otto Iskandardinata

Pejabat setingkat menteri

Ketua Mahkamah Agung Dr. Koesoema Atmadja
Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja
Sekretaris Negara Abdoel Gaffar Pringgodigdo

Juru bicara negara Soekarjo Wirjopranoto

Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan menggantikan PPKI. Soekarno dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI, kecuali Soekarno dan Hatta menjadi anggota KNIP. Mereka kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945. 

Susunan pengurus KNIP adalah sebagai berikut.

Ketua KNIP : Mr. Kasman Singodimejo
Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr.J.Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik 
Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan GBHN.


Pada 23 Agustus Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya BKR sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Mayoritas angota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Terpilih sebagai pimpinan BKR pusat adalah Kaprawi.

Dalam perkembangannya, kebutuhan untuk membentuk tentara tidak dapat diabaikan lagi. Apalagi setelah Sekutu membebaskan para serdadu Belanda bekas tawanan Jepang dan melakukan tindakan-tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan. Soekarno kemudian memanggil mantan Mayor KNIL Oerip Soemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta. Oerip Soemohardjo diberi tugas untuk membentuk tentara nasional.

Berdasarkan maklumat Presiden RI, pada 5 Oktober berdirilah Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Soepriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip Soemohardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta. 

Pada perkembangannya, Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946. Nama itu berubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 24 Januari 1946. TRI berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. Dengan demikian, hingga pertengahan 1947 pemerintah telah berhasil menyusun, mengonsolidasi, sekaligus menyatukan alat pertahanan dan keamanan.

Demikianlah Materi Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia, semoga bermanfaat.

  Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
1.      Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.      Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
b.      Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)
c.       Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2.      Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :
  1. Pembagian wilayah Indonesia
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :
a)     Jawa Barat          : Sutardjo Kartohadikusumo
b)     Jawa Tengah       : R. Panji Soeroso
c)      Jawa Timur         : R.A Soerjo
d)     Kalimantan          : Ir. Mohammad Noor
e)     Sulawesi               : Dr. Sam Ratulangi
f)       Maluku                 : Mr. J. Latuharhary
g)     Sunda Kecil          : Mr. I Gusti Ketut Pudja
h)     Sumatera             : Mr. Teuku Moh. Hasan
i)       Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta
  1. Pembentukan Dpartemen dan Kementrian
Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.
a)     Departemen Dalam Negeri       : Wiranata Kusumah
b)     Departemen Luar Negeri          : Ahmad Subardjo
c)      Departemen Kehakiman           : Dr. Soepomo
d)     Departemen Keuangan              : A.A Maramis
e)     Departemen Kemakmuran       : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
f)       Departemen Pengajaran           : Ki Hajar Dewantara
g)     Departemen Penerangan          : Amir Syarifudin
h)     Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri
i)       Departemen Pertahanan           : Supriyadi
j)       Departemen Kesehatan             : Boentaran Martoatmodjo
k)     Departemen Perhubungan       : Abikusno Tjokrosujoso
l)       Departemen Pekerjaan Umum            : Abikusno Tjokrosujoso
m)  Menteri Negara                          : Wachid Hasyim
n)     Menteri Negara                          : R.M Sartono
o)     Menteri Negara                          : M. Amir
p)     Menteri Negara                          : R. Otto Iskandardinata
3.      Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :
  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
  1. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
  1. Pembentukan Tentara Kebangsaan
Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.
Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar