Sehari
setelah proklamasi dikumandangkan, para pemimpin bekerja keras membentuk
lembaga pemerintahan sebagaimana layaknya suatu negara merdeka. PPKI
kemudian menyelenggarakan rapat pada 17 Agustus 1945. Atas inisiatif
Soekarno dan Hatta, mereka merencanakan menambah sembilan orang sebagai
anggota baru yang terdiri dari para pemuda, seperti Chairul Saleh dan
Sukarni. Namun, para pemuda memutuskan untuk meninggalkan tempat karena
menganggap PPKI adalah bentukan Jepang.
Rapat
pertama PPKI untuk mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945
dilaksanakan di Pejambon Jakarta. Sebelumnya, Soekarno dan Hatta meminta
Ki Bagus Hadikusumo, K.H.Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan
Mr.Teuku Mohammad Hassan untuk mengkaji rancangan pembukaan UUD. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta yang dianut oleh BPUPKI pada
22 Juni 1945, khususnya berkaitan dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.
Hal ini
perlu dikaji karena pemeluk agama lain merasa keberatan jika kalimat itu
dimasukkan dalam UUD. Akhirnya, setelah dilakukan pembicaraan yang
dipimpin oleh Hatta, dicapai kata sepakat bahwa kalimat tersebut
dihilangkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat pleno
dimulai pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Dalam
membicarakan UUD ini, rapat berlangsung lancar.
Rapat
berhasil menyepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik
Indonesia. Rancangan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat
oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD. Isi dari UUD
meliputi Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal
Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan.
Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam
hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.
Pada hari
yang sama, dalam rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden, tampil
Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara
mufakat. Ia sendiri mengajukan Soekarno dan Hatta masing-masing sebagai
presiden dan wakil presiden. Tentunya hal ini sesuai dengan UUD yang
baru disahkan.
Dalam musyawarah untuk mufakat, secara aklamasi peserta sidang menyetujui dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Dalam musyawarah untuk mufakat, secara aklamasi peserta sidang menyetujui dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Rapat PPKI
pada 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi
delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan
provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo
(Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Sumatra,
dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
Setelah
rapat menetapkan wilayah, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad
Soebardjo menyampaikan laporannya. Panitia Kecil mengajukan tiga belas
kementerian. Sidang kemudian membahas usulan tersebut dan menetapkan
perihal kementerian. Selanjutnya, rapat memutuskan adanya dua belas
departemen dan satu kementerian negara.
1. Menteri Luar Negeri Mr. Achmad Soebardjo
2. Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoema
Wakil Menteri Dalam Negeri Mr. Harmani
3. Menteri Keamanan Rakyat Soeljadikoesoemo
4. Menteri Kehakiman Prof. Dr. Soepomo
5. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin
Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo
6. Menteri Keuangan Dr. Samsi Sastrawidagda
7. Menteri Kemakmuran Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
8. Menteri Pekerjaan Umum Abikoesno Tjokrosoejoso
9. Menteri Perhubungan Abikoesno Tjokrosoejoso
10. Menteri Sosial Iwa Koesoemasoemantri
11. Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara
12. Menteri Kesehatan Dr. Boentaran Martoatmodjo
Mohammad Amir
Wahid Hasjim
Mr. Sartono
A. A. Maramis
Otto Iskandardinata
Pejabat setingkat menteri
Ketua Mahkamah Agung Dr. Koesoema Atmadja
Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja
Sekretaris Negara Abdoel Gaffar Pringgodigdo
Juru bicara negara Soekarjo Wirjopranoto
Pada 22
Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan menggantikan PPKI. Soekarno
dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan
masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI, kecuali Soekarno dan Hatta
menjadi anggota KNIP. Mereka kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945.
Susunan pengurus KNIP adalah sebagai berikut.
Ketua KNIP : Mr. Kasman Singodimejo
Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr.J.Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik
Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan GBHN.
Pada 23
Agustus Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya BKR
sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Mayoritas
angota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Terpilih
sebagai pimpinan BKR pusat adalah Kaprawi.
Dalam
perkembangannya, kebutuhan untuk membentuk tentara tidak dapat diabaikan
lagi. Apalagi setelah Sekutu membebaskan para serdadu Belanda bekas
tawanan Jepang dan melakukan tindakan-tindakan yang mengancam pertahanan
dan keamanan. Soekarno kemudian memanggil mantan Mayor KNIL Oerip
Soemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta. Oerip Soemohardjo diberi tugas
untuk membentuk tentara nasional.
Berdasarkan
maklumat Presiden RI, pada 5 Oktober berdirilah Tentara Keamanan Rakyat
(TKR). Soepriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di
Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip
Soemohardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di
Yogyakarta.
Pada perkembangannya, Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946. Nama itu berubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 24 Januari 1946. TRI berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. Dengan demikian, hingga pertengahan 1947 pemerintah telah berhasil menyusun, mengonsolidasi, sekaligus menyatukan alat pertahanan dan keamanan.
Pada perkembangannya, Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946. Nama itu berubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 24 Januari 1946. TRI berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. Dengan demikian, hingga pertengahan 1947 pemerintah telah berhasil menyusun, mengonsolidasi, sekaligus menyatukan alat pertahanan dan keamanan.
Demikianlah Materi Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia, semoga bermanfaat.
Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
1. Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a. Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
b. Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)
c. Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2. Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :
- Pembagian wilayah Indonesia
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :
a) Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
b) Jawa Tengah : R. Panji Soeroso
c) Jawa Timur : R.A Soerjo
d) Kalimantan : Ir. Mohammad Noor
e) Sulawesi : Dr. Sam Ratulangi
f) Maluku : Mr. J. Latuharhary
g) Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Pudja
h) Sumatera : Mr. Teuku Moh. Hasan
i) Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta
- Pembentukan Dpartemen dan Kementrian
Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.
a) Departemen Dalam Negeri : Wiranata Kusumah
b) Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo
c) Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo
d) Departemen Keuangan : A.A Maramis
e) Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
f) Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
g) Departemen Penerangan : Amir Syarifudin
h) Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri
i) Departemen Pertahanan : Supriyadi
j) Departemen Kesehatan : Boentaran Martoatmodjo
k) Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
l) Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso
m) Menteri Negara : Wachid Hasyim
n) Menteri Negara : R.M Sartono
o) Menteri Negara : M. Amir
p) Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
3. Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
Dibentuk
komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa
Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan
rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta,
sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di
ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135
anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman
Singodimejo.
- Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Awalnya
PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan
tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah
mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur
berdasarkan kedaulatan rakyat.
- Pembentukan Tentara Kebangsaan
Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23
Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan
penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara
keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong
Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.
Akhirnya
karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan
yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik
Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada
kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar
profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar