Minggu, 28 Februari 2016

BAB II PEMBAHASAN A. PERKEMBANGAN POLITIK PADA AWAL KEMERDEKAAN


1.1. Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
Maklumat Politik 3 November 1945, yang dikeluarkan oleh Moh. Hatta, hadir sebagai sebuah peraturan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mengakomodasi suara rakyat yang majemuk. Akibatnya, munculah partai-partai politik dengan berbagai ideologi. Partai-partai politik tersebut mempunyai arah dan metode pergerakan yang berbeda-beda.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro.

      
Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada awalnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
1.2. Hubungan antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
Dilatarbelakangi oleh berbagai situasi negara yang genting, seperti keadaan Jakarta di awal 1946, yang sangat rawan oleh teror dan intimidasi pihak asing , mengharuskan para petinggi bangsa untuk memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 untuk sementara waktu.
      
Pada dasarnya, posisi wewenang KNIP dikukuhkan melalui Maklumat X, 16 Oktober 1945, yang memberikan kuasa legislatif terhadap badan tersebut. Dengan maklumat itu, KNIP yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, berposisi seperti layaknya Dewan Perwakilan Rakyat untuk sementara waktu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Tugas Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan. KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
      
Sementara itu, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di tataran lebih rendah daripada presiden, seperti gubernur dan bupati.
1.3. Hubungan antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga Kepresidenan
Terdapatnya keragaman ideologi yang terbagi ke dalam golongan nasionalis, agama, dan sosialis-komunis pada era awal kemerdekaan ternyata mengandung implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan negara. Perubahan otoritas KNIP dan munculnya berbagai partai politik di Indonesia menjadi dua katalisator utama terhadap perubahan struktur kekuasaan pemerintahan. Naiknya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia juga memiliki andil dalam perubahan itu.
      
Lembaga kepresidenan sendiri telah dibentuk pada 2 September 1945, pada kesempatan itu, Presiden Soekarno membentuk susunan kabinet sebagai pelaksana eksekutif dari lembaga kepresidenan Indonesia. Hal itu merupakan manifestasi dari penguatan lembaga kepresidenan untuk dapat melaksanakan tugas negara dengan optimal.
Susunan kabinet yang dibentuk pada 2 September 1945, pada dasarnya, mencerminkan komposisi yang mewakili keragaman ideologi di Indonesia. Meskipun partai-partai politik baru bermunculan, setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945, kondisi keragaman ideologi ini telah berperan besar dalam susunan lembaga kepresidenan negara.

Jumat, 19 Februari 2016

Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia, PPKI langsung menyiapkan pemerintahan Negara RI. Terbentuklah pemerintahan yang dijalankan oleh KNIP. Selain itu, untuk memperkuat sendi-sendi hukum sebagai dasar Negara telah ditetapkan UUD 1945. Dalam konstitusi itu disebutkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Jadi, konsekuensi dari bentuk Negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan ( pusat ) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.

Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dibahaslah mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke. MAsing-masing provinsi diperintah oleh seorang kepala daerah dengan jabatan gubernur.

Seorang gubernur sebagai kepala daerah harus membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan peraturan-peraturan daerah sebagai pelengkap dalam menjalankan tugas pemerintahan atas daerah yang dikuasainya itu. Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan pusat. Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah-daerah antara lain:

a. Lembaga Pemerintah Daerah
b. Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID )
c. Lembaga Teknis Daerah
d. Dinas Daerah
e. Wakil Kepala Daerah
f. Sekretariat Daerah

Wilayah yang diatur oleh seorang gubernur pada awal Indonesia merdeka sangatlah luas. Hal itu, membuat gubernur pun sulit untuk menjangkau daerahnya secera keseluruhan. Oleh karena itu, masing-masing daerah provinsi itu dibagi-bagi lagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang paling rendah yaitu desa. Di dalam daerha provinsi terdapat daerah –daerah kabupaten dan daerah keresidenan ( setingkat dengan kabupaten ). Daerah kabupaten dikepalai oleh seorang bupati. Sedangkan daerah keresidenan itu diperintah oleh seorang residen.

Daerah kabupaten dan keresidenan dibagi lagi menjadi beberapa daerah kecamatan untuk semakin memudahkan jalannya pemerintahan. Pada awal Indonesia merdeka, daerah kecamatan diperintah oleh seorang pundawa dan berkedudukan di ibukota kecamatan bersangkutan.

Daerah kecamatan terdiri dari daerah- daerah keluarahan dan daerah-daerah pedesaan. Kelurahan diperintah oleh seorang lurah, sedangkan desa diperintah oleh seorang kepala desa. Seorang lurah dibantu oleh RW dan selanjutnya dibantu oleh Ketua RT. Ketua RT itulah yang langsung berhadapan dengan rakyat. Sedangkan seorang kepala desa langsung berhubungan dengan rakyat yang diperintahnya.

Selasa, 09 Februari 2016

Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah pada awal kemerdekaan

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia, PPKI langsung menyiapkan pemerintahan Negara RI. Terbentuklah pemerintahan yang dijalankan oleh KNIP. Selain itu, untuk memperkuat sendi-sendi hukum sebagai dasar Negara telah ditetapkan UUD 1945. Dalam konstitusi itu disebutkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Jadi, konsekuensi dari bentuk Negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan ( pusat ) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.

Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dibahaslah mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke. MAsing-masing provinsi diperintah oleh seorang kepala daerah dengan jabatan gubernur.

Seorang gubernur sebagai kepala daerah harus membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan peraturan-peraturan daerah sebagai pelengkap dalam menjalankan tugas pemerintahan atas daerah yang dikuasainya itu. Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan pusat. Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah-daerah antara lain:

a. Lembaga Pemerintah Daerah
b. Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID )
c. Lembaga Teknis Daerah
d. Dinas Daerah
e. Wakil Kepala Daerah
f. Sekretariat Daerah

Wilayah yang diatur oleh seorang gubernur pada awal Indonesia merdeka sangatlah luas. Hal itu, membuat gubernur pun sulit untuk menjangkau daerahnya secera keseluruhan. Oleh karena itu, masing-masing daerah provinsi itu dibagi-bagi lagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang paling rendah yaitu desa. Di dalam daerha provinsi terdapat daerah –daerah kabupaten dan daerah keresidenan ( setingkat dengan kabupaten ). Daerah kabupaten dikepalai oleh seorang bupati. Sedangkan daerah keresidenan itu diperintah oleh seorang residen.

Daerah kabupaten dan keresidenan dibagi lagi menjadi beberapa daerah kecamatan untuk semakin memudahkan jalannya pemerintahan. Pada awal Indonesia merdeka, daerah kecamatan diperintah oleh seorang pundawa dan berkedudukan di ibukota kecamatan bersangkutan.

Daerah kecamatan terdiri dari daerah- daerah keluarahan dan daerah-daerah pedesaan. Kelurahan diperintah oleh seorang lurah, sedangkan desa diperintah oleh seorang kepala desa. Seorang lurah dibantu oleh RW dan selanjutnya dibantu oleh Ketua RT. Ketua RT itulah yang langsung berhadapan dengan rakyat. Sedangkan seorang kepala desa langsung berhubungan dengan rakyat yang diperintahnya.
Dukungan dan Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah – Setelah mempelajari bahasan ini, kalian diharapkan mampu memahami proses pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan di awal kemerdekaan sebagai syarat dari sebuah negara yang merdeka.



DUKUNGAN DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMERINTAHAN DI BERBAGAI DAERAH

Pentingnya pengakuan dari negara tetangga untuk kedaulatan sebuah negara merdeka dan kepentingan pengaturan administrasi dalam negeri menuntut pembentukan lembaga negara. Lembaga apa saja yang terbentuk di awal kemerdekaan ? Berikut penjelasannya.



Sebagai negara yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya, Indonesia harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara tetangga terhadap kedaulatannya. Hal ini mesti dimulai dengan adanya konsolidasi internal di kalangan tokoh-tokoh untuk membentuk kelengkapan negara dan lembaga pemerintahan lainnya di daerah Indonesia. Beberapa langkah pembentukan lembaga itu, antara lain :
1. SIDANG PPKI
Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama pasca kemerdekaan untuk melengkapi alat-alat pelaksana negara. Beberapa keputusannya, yakni :
a. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
b. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Membentuk Komite Nasional sebagai badan pembantu Presiden sebelum pembentukan DPR/MPR seperti tertuang dalam UUD 1945.
d. Penyempurnaan Sila Pertama Pancasila yang awalnya “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
e. Perubahan pada Pasal 6 UUD 1945, dari semula “Presiden ialah orang Indonesia Asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Beberapa keputusan yang diambil adalah sebagai syarat kelengkapan pemerintahan sebuah negara sekaligus untuk menjamin kebebasan beragama masyarakat yang majemuk.
Sidang ini berlanjut keesokan harinya, pada 19 Agustus 1945 dengan tiga keputusan penting, yaitu :
a. Menetapkan 12 Kementerian yang bertugas membantu pemerintah.
b. Membagi wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi dan menunjuk gubernurnya.
c. Akan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali bersidang dan mengambil tiga keputusan, yakni :
a. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berpusat di Jakarta.
b. Menetapkan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia.
c. Membentuk Badan Keamanan Rakyat.
2. PEMBENTUKAN BKR
Pada 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) seraya menyarankan kepada para pemuda eks anggota Peta, Heiho, Keibodan, dan KNIL masuk menjadi anggota BKR, baik pusat atau pun daerah. Pembentukan BKR tidak berjalan dengan baik karena banyaknya pertentangan dari tokoh-tokoh pemuda yang lebih menginginkan pembentukan ketentaraan untuk menjadi pasukan penjaga NKRI. Usulan ini ditolak pemerintah, dengan pertimbangan penyebutan istilah ‘tentara’ akan berdampak pada permusuhan dengan kekuatan-kekuatan asing.
Seiring dengan banyaknya perlawanan di daerah atas upaya pendudukan The Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan tentara Sekutu, maka pemerintah membubarkan BKR dan membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai wadah untuk mempersatukan perjuangan-perjuangan laskar di daerah. Pengumuman pembentukan dikeluarkan melalui Maklumat Pemerintah pada 6 Oktober 1945 dengan mengangkat Supriyadi, seorang eks pemimpin PETA, sebagai Menteri Keamanan Rakyat Republik Indonesia. Namun, nama yang disebut tidak pernah muncul sehingga pada 20 Oktober 1945, pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan.
3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
KNIP adalah produk dari rencana awal pembentukan Komite Nasional untuk membantu penyelenggaraan negara sehubungan dengan belum terbentuknya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagaimana digariskan dalam UUD 1945. Pada 29 Agustus 1945, KNIP terbentuk dan melaksanakan sidang pertama kali pada 16 Oktober 1945 dengan dua keputusan, yaitu :
a. Membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) dengan beranggotakan 15 orang.
b. Mengusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak kekuasaan legislatif selama DPR/MPR hasil Pemilu belum terbentuk.
Usulan ini diterima dengan baik dan kemudian ditindaklanjuti dalam Maklumat Wakil Presiden RI yang disusul dengan Maklumat Pemerintah yang mengumumkan anjuran pembentukan partai-partai politik untuk mendampingi partai politik awal, PNI. Pembentukan partai politik ini adalah hasil dari usulan BP-KNIP. Tercatat beberapa partai politik yang terbentuk setelah keluarnya Maklumat Pemerintah, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Kristen (PBI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
4. Pembentukan Kabinet
Pembentukan kabinet adalah realisasi dari hasil keputusan PPKI, 19 Agustus 1945 dengan membentuk 12 Kementerian dan sekaligus membagi wilayah RI ke dalam 8 provinsi. Pada 12 September 1946, terbentuklah kabinet pertama RI. Yang menjadi kesalahan adalah pembentukan kabinet yang disebut Kabinet Sjahrir sebagai kabinet parlementer yang mewajibkan mereka bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP) sehingga anggota kabinet senantiasa berganti karena dijatuhkan oleh parlemen (KNIP). Hal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945.
Untuk pembagian wilayah RI sendiri dilakukan oleh panitia kecil beranggotakan Ahmad Soebardjo, Soetardjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman Singodimejo.
Mereka membagi wilayah RI ke dalam delapan provinsi sebagai berikut :
1. Sumatera : dipimpin oleh Teuku Mohammad Hasan
2. Jawa Barat : dipimpin oleh Sutardjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah : dipimpin oleh Raden Pandji Suroso
4. Jawa Timur : dipimpin oleh R.A Suryo
5. Sunda Kecil : dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja
6. Maluku : dipimpin oleh J. Latuharhary
7. Sulawesi : dipimpin oleh G.S.J Ratulangi
8. Kalimantan : dipimpin oleh Pangeran Mohamad Nor

Rabu, 03 Februari 2016

2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI

1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI
Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baruyaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.
a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)
Hasil sidang I ini yaitu membahas rumusan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sokarno mengucapkan pidato tentang lima asas yang dikenal dengan istilah Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso membentuk panitia kecil yang merumuskan asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang kelak setelah mengalami sedikit perubahan ketika dijadikan Pembukaan UUD 1945.
b. Sidang II (10-17 Juli 1945)
Sidang BPUPKI ke-2 ini merupakan kelanjutan sidang panitia kecil. Hasil sidang yaitu membahas rancangan hukum dasar yang nantinya setelah Indonesia merdeka disahkan menjadi UUD 1945.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai Ir. Sukarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Pembentukan PPKI sebagai akibat dari bayangan kekalahan Jepang, karena pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima dibom oleh Sekutu.
Lebih-lebih setelah tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom oleh Sekutu lagi. Dalam situasi demikian tiga pemimpin Indonesia yaitu Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan dr. Rajiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalath, Vietnam Selatan oleh Marsekal Darat Terauchi. Ia menyampaikan keputusan pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Pelaksaaannya setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia yaitu meliputi seluruh Hindia-Belanda.
Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, dengan demikian berakhirlah Perang Pasifik. Bersamaan itu pula ketiga pemimpin yang pergi ke Dalath telah kembali ke tanah air.

Selasa, 02 Februari 2016

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara| Uraian secara singkat, Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar, pandangan, dan tujuan untuk mewujudkan cita-cita negara dan bangsa Indonesia. Dalam mendirikan suatu negara membutuhkan suatu landasan-landasan dasar yang disebut dengan pondasi. Landasan dasar atau pondasi dikenal dengan dasar negara. Umumnya dasar-dasar menjadi landasan suatu negara merupakan digali dari jiwa bangsa dan negara bersangkutan, seperti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.Tahukah kalian bagaimana proses perumusan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia ?,.. Enggak tahu, lihat dibawah ini.. ternyata butuh perjuangan dan proses yang sangat panjang..

Sejarah Proses Perumusan Pancasila

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Pembentukan BPUPKI 

Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).

BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
A. Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno

a. Mr. Mohammad Yamin 
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut..
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat

b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut...
1). Persatuan
2). Kekeluargaan
3). Keseimbangan lahir dan batin
4). Musyawarah
5). Keadilan sosial

c. Ir. Soekarno 
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...
1). Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

B. Sejarah Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.

Kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".  

D. Piagam Jakarta

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
E. Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

F. Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut...
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Senin, 01 Februari 2016

pembentukan departemen dan mentri-mentri

Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksana kan, yaitu pada 18 Agustus 1945 bertepatan dengan pelaksanaan Sidang PPKI, yang pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketata negaraan Indonesia.
Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapat nya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tentang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada 18 Agustus 1945.
Selain penetapan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut tentang persiapan dan pembetukan lembaga-lembaga ke negaraan sebagai pelengkap kehidupan pemerintah ber negara. Meskipun 19 Agustus 1945 hari Minggu, sidang PPKI tetap dilanjutkan.
Sebelum acara dimulai, Ir. Soekarno yang sudah men jadi presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan Kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk departemen dan bukan personalnya yang akan menjabat. Rapat kecil itu dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata, dan didapat keputusan sebagai berikut.
  1. Pembagian Wilayah
  2. Pembentukan Komite Nasional Daerah
  3. Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri
  4. Pembentukan aparat keamanan negara
Mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah maka dibentuklah wilayah-wilayah provinsi. Pada saat itu berdasarkan kesepakatan, wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur. Selanjutnya masih 19 Agustus 1945, pada malam hari secara terpisah Presiden Soekarno, Moh. Hatta, R. Otto Iskandardinata, Soekardjo Wirjopranoto, Sartono, Suwirjo, Buntara, A.G. Pringgodigdo dan dr. Tadjudin berkumpul di Jalan Gambir Selatan untuk membahas pemilihan orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) karena pada saat itu belum terbentuk MPR/DPR. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa KNI Pusat beranggotakan 60 orang. Rapat pertama KNI Pusat dilakukan di Gedung Komedi (sekarang Gedung Kesenian) pada 29 Agustus 1945.
Sidang PPKI masih berlanjut, dan pada 22 Agustus 1945 membahas tiga permasalahan yang sering dibicarakan pada rapatrapat sebelumnya. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, yang meng hasilkan keputusan sebagai berikut.
  1. KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat pusat dan daerah.
  2. Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara Indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.
  3. BKR (Badan Keaman Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Hari berikutnya setelah peristiwa proklamasi dan sidang PPKI, KNI Pusat mengadakan rapat pleno pada 16 Oktober 1945. Wakil presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. X yang isinya memberikan kekuasan dan wewenang legislatif bagi KNI Pusat untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR di bentuk. Kemudian Sutan Syahrir sebagai ketua Badan Pekerja KNI Pusat mendesak pemerintah, dan akhir nya pemerintah memberikan maklumat politik yang ditandatangani oleh wakil presiden. Adapun isi dari maklumat tersebut adalah Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik yang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aliran atau pahamnya secara terbuka. Pemerintah berharap supaya partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Per wakilan Rakyat yang direncanakan pada Januari 1946. Setelah dikeluarkannya maklumat politik itu, ternyata bermunculan partai politik, di antaranya Masyumi, PNI, Partai Buruh Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partai Kristen, Partai Katholik dan Partai Rakyat Sosialis.
Kita kembali membahas kelanjutan sidang PPKI. Pada 19 Agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemendepartemen dan menunjuk para menterinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementerian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang.



No
Jenis Menteri
Nama Menteri
1
Menteri Dalam Negeri
R.A.A Wiranata Kusumah
2
Menteri Luar Negeri
Mr. Ahmad Soebarjo
3
Menteri Keuangan
Mr. A. A. Maramis
4
Menteri Kehakiman
Prof. Mr. Dr. Soepomo
5
Menteri Kemakmuran
Ir. Surachman Cokroadisuryo
6
Menteri Keamanan Rakyat
Supriyadi
7
Menteri Kesehatan
dr. Buntaran Marmoatmojo
8
Menteri Pengajaran
Ki Hajar Dewantara
9
Menteri Penerangan
Mr. Amir Syarifudin
10
Menteri Sosial
Mr. Iwa Kusumasumantri
11
Menteri Pekerjaan Umum
Abikusno Cokrosuyoso
12
Menteri Perhubungan
Abikusno Cokrosuyoso



pembentukan komite indonesia pusat

Pembentukan Badan Badan Negara - Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anak buah KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
  • Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37 pasal.
  • Memilih dan membawa ceo tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
  • Presiden dan Wakil Presieden dibantu oleh suatu  Komite Nasional hingga terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV. Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan suatu  Komite Nasional.
Petinggi-petinggi KNIP
  • Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
  • Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
  • Adam Malik - Wakil Ketua III
Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh suatu  badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab terhadap KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Dampak dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya beberapa partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pemkabarhuan Nomor 5 mengenai pertanggungjawaban Materi Terhadap Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 sudah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer.
Maklumat Wakil President No X
KOMITE NASIONAL PUSAT Pemberian kekuasaan legislatief kepada Komite Nasional Pusat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SESUDAH MENDENGAR pembitjaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaja sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat dibentuk kekuasaannja jang hingga sekarang didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar hendaknja dikerdjakan oleh Komite Nosional Pusat dan supaja pekerdjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinja berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan bernama Dewan Pekerdja jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat;
  • MENIMBANG bahwa didalam keadaan jang genting ini perlu ada Badan jang ikut bertanggung djawab tentang nasib bangsa Indonesia, disebelah Pemerintah;
  • MENIMBANG selandjutnja bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakjat;
M e m u t u s k a n :
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, serta menjetudjui bahwa pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih diantara mereka dan jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat.
Djakarta,. 16 Oktober 1945.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Pendjelasan Maklumat Wakil Presiden No X
Karena terbukti ada salah faham tentang kedudukan, kewadjiban dan kekuasaan. Badan Pekerdja Komite Nasional, jang dibentuk oleh Rakjat pada tanggal 16/17 Oktober 1945 berhubung -dengan Maklumat Wakil Presiden Republik Indone¬sia No. X, maka dengan ini diberitahukan kepada umum seperti berikut :
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite'Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garisgaris besar dari pada haluan Negara dan mengingat gentingnja keadaan, pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerdjakan oleh sebuah Badan Pekerdja. Menurut putusan ini maka Badan Pekerdja iberkewadjibari dan berhak:
a. Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Badan Pekerdja tidak berhak tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.
b. Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang jang boleh mengenai segala matjam urusan Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang2 ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai jang dibawahnja. Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewadjiban Komite Nasiona.l Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasinoal Pusat (dan atas namanja Badan Pekerdja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan (uitvoering). Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden). Kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja jang diterangkan diatas (a dan
b) berlaku selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

penetapan presiden dan wakil RI pertama indonesia

Pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi Peristiwa Rengasdengklok ; dimana ketika itu Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan.


Sejarah Pengangkatan Sukarno Sebagai Presiden RI Pertama

Karena Jepang pada saat itu sudah menyerah dan sedangkan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Akhirnya Soekarno menetapkan momen tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan bulan turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.

Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu (di bawah Inggris), meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jenderal A.W.S Mallaby.

Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Sedangkan jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.

Presiden Soekarno aktif dalam memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih banyak yang belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasasila Bandung. Yang membahas isu-isu mengenai ketimpangan dan konflik akibat "bom waktu" yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang mengubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam penyelesaian konflik juga menjadi perhatiannya. Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia.

Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRC).

penetapan dan pengesahan UUD

 Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
1.      Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.      Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
b.      Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)
c.       Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2.      Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :
  1. Pembagian wilayah Indonesia
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :
a)     Jawa Barat          : Sutardjo Kartohadikusumo
b)     Jawa Tengah       : R. Panji Soeroso
c)      Jawa Timur         : R.A Soerjo
d)     Kalimantan          : Ir. Mohammad Noor
e)     Sulawesi               : Dr. Sam Ratulangi
f)       Maluku                 : Mr. J. Latuharhary
g)     Sunda Kecil          : Mr. I Gusti Ketut Pudja
h)     Sumatera             : Mr. Teuku Moh. Hasan
i)       Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta
  1. Pembentukan Dpartemen dan Kementrian
Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.
a)     Departemen Dalam Negeri       : Wiranata Kusumah
b)     Departemen Luar Negeri          : Ahmad Subardjo
c)      Departemen Kehakiman           : Dr. Soepomo
d)     Departemen Keuangan              : A.A Maramis
e)     Departemen Kemakmuran       : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
f)       Departemen Pengajaran           : Ki Hajar Dewantara
g)     Departemen Penerangan          : Amir Syarifudin
h)     Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri
i)       Departemen Pertahanan           : Supriyadi
j)       Departemen Kesehatan             : Boentaran Martoatmodjo
k)     Departemen Perhubungan       : Abikusno Tjokrosujoso
l)       Departemen Pekerjaan Umum            : Abikusno Tjokrosujoso
m)  Menteri Negara                          : Wachid Hasyim
n)     Menteri Negara                          : R.M Sartono
o)     Menteri Negara                          : M. Amir
p)     Menteri Negara                          : R. Otto Iskandardinata
3.      Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :
  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
  1. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
  1. Pembentukan Tentara Kebangsaan
Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.
Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

pemnentukan negara indonesia

Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia - Dilihat dari hukum tata negara, Proklamasi Kemerdekaan 1945 berarti bahwa bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum sebelumnya. Tatanan Hindia Belanda ataupun tatanan hukum pendudukan Jepang.  Dengan kata lain, bangsa Indonesia mulai saat itu telah mendirikan tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum Indonesia. Di dalamnya berisikan hukum Indonesia, yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia.

Sehari setelah proklamasi dikumandangkan, para pemimpin bekerja keras membentuk lembaga pemerintahan sebagaimana layaknya suatu negara merdeka. PPKI kemudian menyelenggarakan rapat pada 17 Agustus 1945. Atas inisiatif Soekarno dan Hatta, mereka merencanakan menambah sembilan orang sebagai anggota baru yang terdiri dari para pemuda, seperti Chairul Saleh dan Sukarni. Namun, para pemuda memutuskan untuk meninggalkan tempat karena menganggap PPKI adalah bentukan Jepang.


Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia
Rapat pertama PPKI untuk mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan di Pejambon Jakarta. Sebelumnya, Soekarno dan Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H.Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuku Mohammad Hassan untuk mengkaji rancangan pembukaan UUD. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta yang dianut oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945, khususnya berkaitan dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.

Hal ini perlu dikaji karena pemeluk agama lain merasa keberatan jika kalimat itu dimasukkan dalam UUD. Akhirnya, setelah dilakukan pembicaraan yang dipimpin oleh Hatta, dicapai kata sepakat bahwa kalimat tersebut dihilangkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat pleno dimulai pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Dalam membicarakan UUD ini, rapat berlangsung lancar.

Rapat berhasil menyepakati bersama rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Rancangan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD. Isi dari UUD meliputi Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan. Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.


Pada hari yang sama, dalam rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden, tampil Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara mufakat. Ia sendiri mengajukan Soekarno dan Hatta masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden. Tentunya hal ini sesuai dengan UUD yang baru disahkan. 

Dalam musyawarah untuk mufakat, secara aklamasi peserta sidang menyetujui dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.


Rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.


Setelah rapat menetapkan wilayah, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo menyampaikan laporannya. Panitia Kecil mengajukan tiga belas kementerian. Sidang kemudian membahas usulan tersebut dan menetapkan perihal kementerian. Selanjutnya, rapat memutuskan adanya dua belas departemen dan satu kementerian negara.

1. Menteri Luar Negeri Mr. Achmad Soebardjo
2. Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoema
Wakil Menteri Dalam Negeri Mr. Harmani
3. Menteri Keamanan Rakyat Soeljadikoesoemo
4. Menteri Kehakiman Prof. Dr. Soepomo
5. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin
Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo
6. Menteri Keuangan Dr. Samsi Sastrawidagda
7. Menteri Kemakmuran Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
8. Menteri Pekerjaan Umum Abikoesno Tjokrosoejoso
9. Menteri Perhubungan Abikoesno Tjokrosoejoso
10. Menteri Sosial Iwa Koesoemasoemantri
11. Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara
12. Menteri Kesehatan Dr. Boentaran Martoatmodjo

Menteri Negara :

Mohammad Amir
Wahid Hasjim
Mr. Sartono
A. A. Maramis

Otto Iskandardinata

Pejabat setingkat menteri

Ketua Mahkamah Agung Dr. Koesoema Atmadja
Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja
Sekretaris Negara Abdoel Gaffar Pringgodigdo

Juru bicara negara Soekarjo Wirjopranoto

Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan menggantikan PPKI. Soekarno dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI, kecuali Soekarno dan Hatta menjadi anggota KNIP. Mereka kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945. 

Susunan pengurus KNIP adalah sebagai berikut.

Ketua KNIP : Mr. Kasman Singodimejo
Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr.J.Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik 
Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan GBHN.


Pada 23 Agustus Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya BKR sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Mayoritas angota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Terpilih sebagai pimpinan BKR pusat adalah Kaprawi.

Dalam perkembangannya, kebutuhan untuk membentuk tentara tidak dapat diabaikan lagi. Apalagi setelah Sekutu membebaskan para serdadu Belanda bekas tawanan Jepang dan melakukan tindakan-tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan. Soekarno kemudian memanggil mantan Mayor KNIL Oerip Soemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta. Oerip Soemohardjo diberi tugas untuk membentuk tentara nasional.

Berdasarkan maklumat Presiden RI, pada 5 Oktober berdirilah Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Soepriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip Soemohardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta. 

Pada perkembangannya, Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946. Nama itu berubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 24 Januari 1946. TRI berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. Dengan demikian, hingga pertengahan 1947 pemerintah telah berhasil menyusun, mengonsolidasi, sekaligus menyatukan alat pertahanan dan keamanan.

Demikianlah Materi Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia, semoga bermanfaat.

  Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.
1.      Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.      Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
b.      Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)
c.       Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2.      Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :
  1. Pembagian wilayah Indonesia
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :
a)     Jawa Barat          : Sutardjo Kartohadikusumo
b)     Jawa Tengah       : R. Panji Soeroso
c)      Jawa Timur         : R.A Soerjo
d)     Kalimantan          : Ir. Mohammad Noor
e)     Sulawesi               : Dr. Sam Ratulangi
f)       Maluku                 : Mr. J. Latuharhary
g)     Sunda Kecil          : Mr. I Gusti Ketut Pudja
h)     Sumatera             : Mr. Teuku Moh. Hasan
i)       Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta
  1. Pembentukan Dpartemen dan Kementrian
Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.
a)     Departemen Dalam Negeri       : Wiranata Kusumah
b)     Departemen Luar Negeri          : Ahmad Subardjo
c)      Departemen Kehakiman           : Dr. Soepomo
d)     Departemen Keuangan              : A.A Maramis
e)     Departemen Kemakmuran       : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
f)       Departemen Pengajaran           : Ki Hajar Dewantara
g)     Departemen Penerangan          : Amir Syarifudin
h)     Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri
i)       Departemen Pertahanan           : Supriyadi
j)       Departemen Kesehatan             : Boentaran Martoatmodjo
k)     Departemen Perhubungan       : Abikusno Tjokrosujoso
l)       Departemen Pekerjaan Umum            : Abikusno Tjokrosujoso
m)  Menteri Negara                          : Wachid Hasyim
n)     Menteri Negara                          : R.M Sartono
o)     Menteri Negara                          : M. Amir
p)     Menteri Negara                          : R. Otto Iskandardinata
3.      Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :
  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
  1. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)
Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
  1. Pembentukan Tentara Kebangsaan
Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.
Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).